View Full Version
Rabu, 03 Feb 2021

Legislator Minta Pemerintah Amankan Seluruh Aset Tersangka Korupsi Asabri

JAKARTA (voa-islam.com)--Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi PT. Asabri (1/2/2021). 5 tersangka berasal dari internal Asabri dan 1 lainnya swasta. Masuk didalamnya 2 tersangka terdakwa kasus Jiwasraya yakni Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat.

Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat, lega sekaligus geram. Lega karena dugaan korupsi Asabri yang bergulir sejak tahun lalu itu akhirnya benar-benar terkuak. Geram karena 2 pelakunya ternyata adalah terdakwa mega korupsi Jiwasraya.

“Dengan penetapan 8 tersangka korupsi Asabri, pemerintah harus segera menyita dan mengamankan aset para tersangka. Yang nantinya asset mereka dioptimalisasi untuk menambah pemulihan (aset) di Asabri”, ungkapnya.

Politisi PKS ini memnambahkan, yang tidak kalah penting dalam perbaikan Asbari adalah memperkuat governance atau tata kelola perusahaan. Pemerintah harus memastikan tidak terjadi lagi kongkalikong antara oknum perusahaan dan pihak swasta dalam penempatan dan pengelolaan Aset di masa yang akan datang.

Kejakgung menyampaikan bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik konsultan investasi ataupun MI dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Akibat tindakan ini Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp. 23,7 Triliyun. Para tersangka langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version