View Full Version
Kamis, 04 Feb 2021

Bikin Gaduh di Tengah Pandemi, Pakar Hukum Minta SKB Tiga Menteri Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com)—Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait aturan seragam bagi peserta didik dan tenaga pendidik menuai kontroversi. SKB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Pakar hukum Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH menilai SKB ini berpotensi melahirkan kegaduhan dan dapat merusak sistem hukum. Ikhsan meminta agar SKB ini segera dicabut.

“Harus segera dicabut. Karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum. SKB itu beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur),” ujar Ikhsan kepada Voa Islam, Kamis (4/2/2021).

Ikhsan menjelaskan, faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum.

Menurut Ikhsan, kasus jilbab ini mengemuka pada awal Januari lalu. SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim. Kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam  Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005.

“Dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati,” tegas Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW).

Ikhsan menekankan jilbab merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah. Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2) nya “Negara menjamin  hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan  ajaran agama dan kepercayaannya itu”.

Terlebih bagi  masyarakat Minang yang memiliki filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara  basandi Kitabullah.” Kebijakan Walikota Padang ini  juga telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang baik dan ditaati.

“Lalu mengapa kemudian diributkan?” kata Ikhsan.

“Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktek intolerans di sekolah,” lanjut Ikhsan.

Kemudian, Ikhsan menyoroti kasus seorang siswi nonmuslim Elianu, di Kota Padang yang diframing seakan-akan dipaksa memakai jilbab oleh sekolahnya. Dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak “merasa memaksakan” aturan tersebut. B

Hal ini bersifat‘kasuistis. Oleh karena itu, kata Ikhsan, pernyataan Mentri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian “menggenalisir” bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau himbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu.

“Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan, dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka,” ujar pengacara publik ini.

Menurut Ikhsan, kasus ini tidak perlu diterbitkan SKB 3 Menteri. Kasus ini cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat.

“Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita dimedia,  tidak mengambil tindakan apapun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri,” ujar Ikhsan.

Ikhsan berharap semua pihak dapat menciptakan kesejukan dan ketentraman di masyarakat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antar ummat beragama, karena kita semua bersudara,” tutup Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version