View Full Version
Kamis, 04 Feb 2021

Anggota FPKS Peringatkan Pemerintah Jangan Ada Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar menyatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan sebesar 50% dirasa kurang tepat.

Hal ini disampaikan Anshori Siregar dalam rapat kerja komisi IX bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi pada Rabu (03/02) di Ruang Rapat Komisi IX DPR Senayan, Jakarta.

“Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ungkap Anshori Siregar yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari FPKS.

Pemangkasan insentif tenaga kesehatan ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah covid-19.

Anshori juga menghimbau kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif terhadap tenaga kesehatan.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau saja berita pemangkasan insentif ini muncul di awal, tentu penanganan wabah Pandemi covid 19 ini bermasalah dan amburadul,” kata Anshori.

Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan.

Legislator PKS itu menilai informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para nakes kecewa.

“Kami menghimbau kepada menteri kesehatan dan menteri keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut,” pinta Anshori.

Sebelumnya Komisi IX DPR melayangkan protes kepada pemerintah merespons pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Forum itu dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Riset dan Teknologi RI/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Subandrio, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono.

Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja itu, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Surat keputusan itu mengatur tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version