JAKARTA (voa-islam.com)--Masih banyaknya asumsi publik terkait penggunaan wakaf uang oleh pemerintah di luar hal-hal yang telah ditentukan dalam syariat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjawab hal tersebut.
Menurutnya, dalam Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia hanya dikenal tiga jenis pengelola wakaf (Nazir) yakni Nazir perseorangan, Nazir lembaga/organisasi, dan Nazir yang mempunyai badan hukum.
"Pemerintah tidak sebagai nazir, dan juga tidak bisa bertindak selaku nazir wakaf. Peran pemerintah hanya memfasilitasi masyarakat untuk berwakaf dan memberikan kepastian hukum agar perlindungan dan pengamanan aset wakaf dapat terpenuhi," papar Fuad dalam acara Podcast Bimas Islam, Selasa (9/2).
Fuad menerangkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dana wakaf akan masuk dalam kas negara. Pasalnya wakaf tidak termasuk dalam skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi dana wakaf itu bukan PNBP, kendati dana wakaf itu diinvestasikan ke dalam bentuk surat berharga syariah negara, itupun dalam kriteria yang sesuai dengan syariah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1), telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.*
Sumber: Bimas Islam