JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPD RI Fahira Idris menyayangkan dibukanya pintu izin investasi miras baik untuk industri besar maupun untuk perdagangan eceran di saat Indonesia belum mempunyai regulasi miras setingkat UU yang jelas, komprehensif dan tegas serta berlaku secara nasional. Ketiadaan aturan miras setingkat UU ini dikhawatirkan menjadikan produksi, distribusi, dan terutama konsumsi miras menjadi tidak terawasi dengan baik dan berdampak ke mana-mana.
“Keputusan ini sangat disayangkan karena di Indonesia aturan produksi dan terutama distribusi serta konsumsi miras sama sekali belum tegas dan jelas karena regulasi miras setingkat undang-undang (UU) belum ada. Terlebih keputusan ini bukan hanya untuk industri besar tetapi hingga perdagangan eceran. Harusnya jika memang sangat ingin membuka keran investasi miras, menunggu RUU tentang Miras disahkan dulu sehingga dalam praktek dan implementasinya terutama dari sisi konsumsi dan dampak sosial bisa diantisipasi,” ujar Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras di Jakarta (25/2).
Menurut Fahira, formulasi aturan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini ada di prolegnas sudah sangat akomodatif termasuk untuk kepentingan investasi. Ini karena dalam RUU ini semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semuanya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, RUU ini juga secara tegas mengatur mekanisme pengawasan produksi, distribusi, dan konsumsi miras yang melibatkan lintas sektoral, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pelanggaran aturan, hingga sanksi denda dan pidana yang tegas bagi produsen, distributor, maupun mereka yang mengonsumsi miras yang melanggar aturan.
Jika bercermin dari negara lain, bahkan negara yang paling liberal dan punya tradisi minum minol sekalipun, lanjut Fahira, negara-negara tersebut menyiapkan terlebih dahulu aturan yang tegas, jelas, dan terperinci sebelum menjadikan industri miras sebagai investasi. Misalnya dari sisi produksi ada aturan soal batasan jumlah yang produksi.
Dari sisi distribusi dan penjualan ada aturan tegas batasan usia dan kewajiban menunjukkan identitas saat membeli dan mengonsumsi miras. Aturan tegas soal lokasi dan batasan waktu menjual dan mengonsumsi minol hingga sanksi pidana dan denda yang benar-benar tegas diterapkan. Termasuk sanksi tegas bagi para peminum alkohol yang mengganggu kepentingan umum.
“Jadi idealnya, undang-undang tentang mirasnya dulu kita siapkan sehingga kita punya formulasi mengantisipasi berbagai dampak dari investasi miras ini. Saya harap Pemerintah lebih bijak soal investasi miras ini, karena jika kita tidak mempunyai undang-undang soal miras, keleluasaan bidang usaha miras ini akan melahirkan berbagai dampak sosial,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, mulai tahun ini, industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.* [Ril/voa-islam.com]