JAKARTA (voa-islam.com)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang dinilai mau mendengar suara masyarakat dan umat yang menolak legalisasi investasi miras.
"Saya ingin mengapresiasi keputusan strategis yang diambil Presiden Jokowi yang telah mendengar suara masyarakat dan umat dengan membatalkan investasi miras," kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Menurut Anis Matta, setiap kebijakan tentu mempunyai dimensi yang kompleks, bukan hanya pada satu dimensi dengan mengorbankan dimensi lain. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak akan membuat mencerminkan aspirasi masyarakat sebenarnya.
"Saya kembali menyerukan agar Indonesia serius dalam mengembangkan industri herbal, baik untuk suplemen kesehatan, perawatan tubuh, dan kosmetika," ujar Anis Matta.
Tanaman herbal yang tumbih subur di Indonesia, adalah anugerah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Jika dikembangkan secara maksimal juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Indonesia.
"Itu adalah anugerah Allah yang luar biasa kepada tanah air kita. Modernisasi dan saintifikasi pengembangan herbal dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan cara-cara yang halal," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah . Fahri menyambut positif keputusan Presiden Jokowi mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Sudah tepat Presiden mencabut lampiran Perpres terkait izin investasi miras itu. Patut mengapresiasi lah putusan tersebut," kata Fahri Hamzah.
Dikatakan Fahri, sejak diterbitkan Perpres yang mengatur tentang pelonggaran investasi pada industri miras itu, sontak memantik banyak respon negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun tokoh agama.
"Penggunaan miras dapat memabukan hingga memicu tindakan negatif dan kegaduhan di masyarakat. Miras bagian dari penyakit masyarakat," ungkapnya.
Ketimbang melegalisasi investasi miras yang menuai penolakan di masyarakat, kata Fahri, lebih baik investasi di industri jamu daripada miras. Pemerintah juga seharusnya mengajak masyarakat menjadikan jamu sebagai minuman mendunia yang dapat menyehatkan tubuh dan dapat terhindar dari virus corona.
"Kalau minum jamu lebih jelas, investasi jamu lebih jelas," kata mantan Wakil Ketua DPR Peride 2014-2019.
Seperti diketahui Perpres Perpres 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.
Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.
Hal itu Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat'. Daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan.
Pada Lampiran III Perpres No 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.* [Ril/voa-islam.com]