View Full Version
Senin, 22 Mar 2021

Presiden PKS Tegaskan Tolak Wacana Presiden RI Tiga Periode

JAKARTA (voa-islam.com) - Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menilai jabatan Presiden RI tiga periode tidak sesuai dengan fitrah demokrasi.

Menurutnya, demokrasi akan semakin tidak sehat dan mundur ke belakang, serta menyalahi amanat konstitusi dan reformasi.

"Dua periode sudah cukup untuk Presiden. Ini adalah amanat reformasi dan Konstitusi yang harus kita jaga. Wacana jabatan Presiden tiga periode tidak sesuai dengan fitrah demokrasi. Demokrasi kita akan semakin tidak sehat dan mundur ke belakang," tegas Syaikhu dalam Puncak Rapat Kerja Nasional PKS, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, Syaikhu menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa jabatan Presiden RI tiga periode harus ditolak.

"Pertama, pembatasan jabatan Presiden dua periode untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru dan Orde Lama yang dapat merugikan rakyat Indonesia," jelas Syaikhu seperti dilansir laman resmi pks.id.

Kedua, Syaikhu menyatakan alasan penolakan jabatan Presiden RI tiga periode agar kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan sehat.

"Pembatasan jabatan Presiden RI dua periode juga untuk memastikan kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan secara sehat. Rakyat harus diberikan pilihan calon presiden baru yang akan memimpin Indonesia. PKS meyakini banyak para pemimpin dan tokoh bangsa yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan akseptabilitas yang baik untuk memimpin Indonesia ke depan," lanjut Syaikhu.

Terakhir, Syaikhu menilai alasan penolakan Presiden RI tiga periode adalah demi kematangan demokrasi Indonesia.

"Penolakan ini juga demi memastikan fitrah demokrasi kita semakin matang. Demokrasi yang ditopang pada sistem nilai, budaya, dan kepemimpinan kolektif, bukan disandarkan pada figuritas semata. Ini yang akan membuat demokrasi kita naik kelas menjadi demokrasi substansial," pungkas Syaikhu. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version