JAKARTA (voa-islam.com)--Lewat rapat paripurna (23/3), DPR RI mengesahkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dari 33 RUU tersebut, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB) menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada 2021 ini.
Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas karena sejak 2013 selalu menjadi RUU prioritas dan sempat dilakukan pembahasan, tetapi masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini menjadi harapan baru bagi masyarakat terutama orang tua atas lahirnya sebuah regulasi larangan minuman beralkohol (minol) yang tegas dan mampu melindungi generasi muda.
Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan, jika merujuk kepada naskah RUU LMB yang terakhir, berbagai ketentuan di dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas, dan mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol. Selain itu, unsur kolaboratif juga sangat baik karena melibatkan masyarakat (tokoh agama/tokoh masyarakat) bersama unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.
Walau judulnya ‘larangan’, tetapi sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi. Pengaturan seperti ini juga dilakukan banyak negara lain bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol seperti negara Eropa dan Amerika. Kenapa harus diatur secara tegas, karena minol ini mempunyai banyak dimensi dampak mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.
“RUU ini sudah sangat akomodatif. Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya. Saya berharap di 2021 ini, negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (24/3).
Salah satu poin penting dari RUU LMB ini dan menjadi jawaban atas kekhawatiran segelintir orang yang menolak RUU ini adalah ketentuan di pasal 8 bahwa larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jadi salah satu letak akomodatifnya RUU ini adalah semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU. Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira Idris.*[Syaf/voa-islam.com]