JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara terdakwa Habib Rizieq Shihab yang akhirnya mengedepankan tuntutan keadilan dengan mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menggelar sidang secara offline tersebut, dan bukan lagi secara online seperti sebelumnya.
Hidayat berharap sikap berorientasi menegakkan keadilan hukum oleh majelis tersebut dapat sukses, dan terus berlanjut terhadap pokok perkara terkait kasus kerumunan tersebut. Juga untuk kasus-kasus lain yang dirasakan adanya ketidakadilan hukum, seperti kasus yg ditimpakan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinan FPI yang lain.
Harapan tersebut disampaikan menjelang persidangan offline pertama dalam kasus Habib Rizieq, sesuai penetapan hakim, yang akan dilaksanakan pada besok, Jumat (26/03/2021).
“Penetapan majelis hakim yang akhirnya membolehkan sidang secara langsung atau offline tersebut, menunjukan majelis hakim masih mempertimbangkan tuntutan hati nurani dan keadilan hukum, tidak hanya mengikuti jaksa penuntut umum, tetapi juga mendengarkan argumentasi legal dan logis dari Habib Rizieq dan kuasa hukumnya. Sikap adil ini perlu diapresiasi dan didukung, agar jadi preseden yang baik, dan agar hakim dapat memutuskan pokok perkaranya secara benar dan adil. Juga untuk kasus-kasus yang lainnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (25/03).
HNW sapaan akrabnya menilai penetapan majelis hakim agar sidang dilakukan secara langsung atau offline menunjukan bahwa prinsip due process of law dan equality before the law, yakni proses hukum yang adil dan tidak memihak, tidak tebang pilih, layak, serta telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada untuk memperoleh keadilan substanstif dapat dipenuhi.
“Prinsip due process of law dan equality before the law ini merupakan salah satu syarat terbentuknya negara hukum, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.
Selain itu, HNW mengingatkan meski Habib Rizieq dan Pimpinan FPI yang lain berstatus sebagai terdakwa, hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia masih tetap melekat. Salah satu hak konstitusional yang dimilikinya, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar semua pihak, baik penuntut umum dan Habib Rizieq beserta kuasa hukum dan para pendukungnya dapat sama-sama mengormati penetapan majelis hakim ini dengan menjaga proses persidangan supaya berlangsung secara kondusif. Apalagi, Habib Rizieq juga sudah menyampaikan seruannya kepada para pengikut dan pendukungnya agar mereka tidak berkerumun datang ke Pengadilan.
“Oleh karenanya, para pendukung Habib Rizieq seyogyanya agar betul-betul mengikuti seruan dan permintaan Imam Besar FPI itu untuk tidak anarkis, dan tidak datang berkerumun ke Pengadilan. Cukup dengan menyaksikan persidangan dan mendoakan dari rumah masi-masing,” terang HNW.
Demikian juga, lanjutnya, para Polisi dan Penegak Hukum, agar secara persuasif dan tidak represif menjaga kondusifnya persidangan offline atas Habib Rizieq yang akan digelar besok Jumat, 26/3/2021. Namun, polisi dan aparat dapat bertindak yang tegas bila ada penyusup yang pastinya bukan pendukung yang benar untuk Habib Rizieq yang ingin merusak kesepatan tidak berkerumunnya pendukung Habib Rizieq di Pengadilan.
“Agar persidangan offline itu dapat terus digelar, sehingga majelis hakim dapat memutus dalam vonis akhirnya sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan seperti harapan semua pihak,” tukasnya.
“Bila bisa berlangsung demikian, maka Alhamdulillah dan terima kasih kepada majelis hakim. Karena kasus ini memang sudah menyita perhatian publik secara luas. Sehingga majelis hakim perlu lebih peka mempergunakan hati nurani hakim, dengan terus berani menghadirkan keadilan dan sikap imparsialitas, kecuali kepada kebenaran dan keadilan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat umum kepada penegakan hukum dan lembaga peradilan di Indonesia. Agar NKRI tetap terjaga, adil, sentausa, dan dipercaya oleh Rakyatnya,” pungkas HNW.* [Ril/voa-islam.com]