JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak Kepmen ESDM No. 46.K/KM.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19 bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Keputusan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2021 itu dinilai tidak adil dan inkonsisten terkait kebijakan hilirisasi hasil tambang mineral logam karena pemegang izin yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan smelter paling sedikit 90 persen pada dua kali periode evaluasi, sejak ditetapkannya Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang pandemi Corona sebagai Bencana Nasional, tetap dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
Menurut Mulyanto, Kepmen ini janggal karena perusahaan yang tidak berprestasi (artinya tidak mampu membangun smelter sebesar 90 persen) malah dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor. Dengan kata lain, berapapun persentase kemajuan pembangunan smelter dari pemegang IUP dan IUPK, akan dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
Hal tersebut berpotensi melanggar dengan Undang-Undang, khususnya UU No. 4/2009 dan revisinya UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Putusan MK No. 10/2014.
"Ini kan aneh, masak Kepmen bertentangan dengan Undang-undang. Pemerintah jangan poco-poco atau buka-tutup kebijakan. Ini akan membingungkan penambang, pengusaha smelter dan investor.
Pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang berprestasi, karena dapat menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari 90 persen?" tegas Mulyanto.
Mulyanto menilai Kepmen ini sangat berbahaya karena secara langsung akan mengendorkan semangat para pemegang IUP dan IUPK dalam mengembangkan kapasitas dan kemampuan teknologi smelter domestik. Bagi perusahaan yang berprestasi tersebut seharusnya Pemerintah memberikan penghargaan atau reward.
"Bukan sebaliknya, pengusaha nikel yang tidak berprestasi malah dimanjakan dengan diberikan persetujuan ekspor," lanjut Mulyanto.
Mulyanto juga menilai, di sisi lain Kepmen ini berlawanan dengan Semangat UU No.3/2020 tentang Minerba, yang merevisi UU No.4/2009 yang menegaskan kewajiban untuk mengolah mineral logam untuk mendapatkan nilai tambah dan efek pengganda ekonomi domestik yang lebih besar.
Tafsir MK No. 10/2014 atas pasal-pasal kewajiban mengolah mineral logam di dalam negeri pada UU Minerba adalah berupa pelarangan ekspor mineral logam mentah.
"Kepmen ini akan menjadi preseden buruk, karena kembali mencerminkan sikap pemerintah yang inkonsisten dalam kebijakan hilirisasi tambang kita. Yang membingungkan penambang, perusahaan smelter dan investor.
Kebijakan yang plin-plan dan tidak berwibawa seperti ini akan sulit diharapkan untuk sukses.
Kalau begini cara kita bernegara, ugal-ugalan menabrak hukum, maka kita akan kesulitan dalam membangun masyarakat yang tertib dan mematuhi hukum. Indonesia sebagai negara hukum, yang tegas dinyatakan konstitusi bisa jadi akan tinggal slogan belaka," tandasnya.* [Ril/voa-islam.com]