JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi dan mendukung gerak cepat Polri yang menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina dan menista agama Islam.
Gerak cepat Polri ini diharapkan membuat umat tidak terprovokasi atau terpancing. Walau posisi terduga penista agama ini tidak di Indonesia, tetapi dengan kapasitas, kualitas, jaringan dan pengalaman Polri selama ini, Fahira meyakini kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku bisa ditangkap serta dihadapkan ke muka hukum.
“Tentunya kita semua mengecam dan mengutuk hinaan ini, tetapi kita tidak boleh terpancing. Kasus ini sangat serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dan dapat merusak persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, koridor hukum adalah satu-satu cara untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini. Kita percayakan kasus dugaan penistaan agama ini kepada Polri,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (20/4).
Selain dugaan penghinaan dan merendahkan ajaran agama Islam, persoalan lainnya yang sangat mengganggu adalah arogansi pelaku yang menantang siapa saja untuk melaporkan dirinya ke polisi atas penistaan agama. Tantangan ini tidak hanya merendahkan martabat hukum tetapi juga institusi penegak hukum di Indonesia. Untuk itu, pelaku harus segera dihadapkan ke depan hukum agar keresahan umat tidak berkepanjangan.
“Dia sadar hinaan yang keluar dari mulutnya adalah bentuk pelanggaran hukum di Indonesia. Mungkin karena pelaku tidak berada di Indonesia dia merasa tidak akan tersentuh hukum hingga menantang siapa saja untuk melaporkannya. Ini benar-benar tindakan yang melecehkan kita semua. Orang seperti ini jika tidak segera ditindak akan terus menebar provokasi,” tukas Fahira.
Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Zhang diduga telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Namun, Polri bergerak cepat mencari pelaku dan mulai melakukan koordinasi dengan semua otoritas.* [Ril/voa-islam.com]