View Full Version
Senin, 10 May 2021

Bekas Pejabat Kemenag Terduga Korupsi, Bukhori Ingatkan Menag Yaqut

JAKARTA (voa-islam.com)--Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, didakwa melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi serta media pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 sehingga merugikan negara sebanyak Rp 23,636 miliar.

Merespons kabar tersebut, Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti kinerja Menteri Agama Gus Yaqut. Kendati masih terbilang baru, Bukhori mengingatkan Menteri Agama untuk tidak gagal fokus dalam menyusun program prioritas kementerian. Ia menekankan pentingnya penyusunan program kementerian yang berpijak pada persoalan fundamental, salah satunya pencegahan rasuah di internal lembaga.

“Kementerian ini memiliki riwayat yang kelam akibat perilaku korup yang justru dilakukan oleh pimpinannya. Praktik lancung ini tidak saja menjadi noda bagi Kementerian, tetapi juga aib bagi umat beragama. Mirisnya, kejadian ini kerap berulang sejak 2001,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berurat akarnya praktik korup di Kementerian Agama telah menyeret beberapa Menteri dalam periode yang berbeda ke balik jeruji besi. Pertama, Said Agil, bekas Menteri Agama periode Presiden Megawati, terjerat kasus penyelewengan dana abadi umat dan biaya haji periode 2001-2005. Akibatnya negara dirugikan Rp 719 miliar. Tidak hanya itu, kasus serupa juga menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2015 dimana ia terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Mencermati tren korupsi di internal Kementerian ini, politisi PKS tersebut menganggap perlunya revolusi akhlak bagi sumber daya manusia di internal lembaga melalui pola pembinaan yang terukur dan pengawasan internal yang sistematis sebagai bagian dari program prioritas pencegahan rasuah di Kementerian Agama.

“Setiap individu dalam lembaga ini harus menyadari bahwa mereka diberi mandat oleh masyarakat untuk membantu umat dalam menjalankan perintah Tuhannya. Artinya, jika mereka ingkar terhadap amanah, sesungguhnya mereka telah berlaku munkar terhadap Tuhannya,” jelasnya.

Di sisi lain, demikian politisi PKS ini menambahkan, pengawasan internal juga sangat diperlukan untuk mencegah dan menangani korupsi. Whistleblowing System yang sudah disediakan oleh inspektorat harus dimanfaatkan optimal dengan mengedepankan prinsip memudahkan dan melindungi pelapor, tukasnya.

Tidak hanya itu, anggota yang pernah duduk di Komisi Hukum ini juga meminta adanya perhatian khusus pada sejumlah area fraud atau pos yang rentan penyelewengan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaanya. Hal ini sejalan dengan temuan Lembaga Survei Indonesia pada April silam yang mengungkapkan, bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif, yakni sebesar 47%.

Sebagai informasi, pada 18 April 2021 Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei mereka terkait persepsi ASN terhadap korupsi. Sebanyak 26,2% responden menyatakan praktik korupsi yang paling marak terjadi di instansi pemerintah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, sebanyak 49% responden mengatakan faktor yang mempengaruhi terjadinya gratifikasi adalah kurangnya pengawasan.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version