View Full Version
Rabu, 02 Jun 2021

Kementerian BUMN Berencana Beli Peternakan Sapi di Belgia, PKS: Maksimalkan Dalam Negeri

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Slamet, mengkritisi rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara melalui BUMN RNI/Berdikari membeli peternakan sapi di Belgia.

Legislator asal Sukabumi tersebut mengatakan l, rencana pembelian peternakan ini sangat sulit dipahami. Sebab di sisi lain, sektor peternakan dalam negeri masih butuh sentuhan pengelolaan.

“Seharusnya keberadaan BUMN dapat menjadi solusi pengelolaan peternakan nasional,” kata Slamet kepada awak media, Selasa, (01/06).

Slamet menilai, BUMN seharusnya maksimalisasi potensi peternakan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor produk hewan.

“Kendati BUMN Berdikari memiliki core utama dalam sektor bisnis, namun Slamet mengingatkan bahwa pengelolaan BUMN harus menanamkan sikap heroisme atau kepahlawanan karena perusahaan ini dibentuk oleh negara dan memperoleh penyertaan modal negara sebesar Rp 1,5 triliun yang bersumber dari pajak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Slamet, rencana pembelian peternakan di Belgia tersebut mencederai upaya perlindungan dan pemberdayaan peternak nasional.

Slamet mengatakan BUMN Berdikari pun harus serius dan fokus dalam menjalankan core bisnisnya. Pasalnya, PT berdikari memiliki lahan peternakan yang sangat luas, yakni kurang lebih 6 ribu hektare di Sulawesi Selatan.

“Lalu mengapa tidak mengoptimalkan keberadaan lahan tersebut untuk menjadi sentra peternakan nasional sebelum berpikir untuk membeli peternakan di luar negeri,” tanya Slamet.

Kalau kita googling pada tahun 2015 dulu, tambah Slamet, Pemerintah pernah meminta anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk pembibitan sapi.

“Sekarang kita perlu menagih hasil dari PMN tersebut sejauh mana keberhasilan pembibitan sapi tersebut, apakah berhasil atau gagal,” tambah dia.

“Nah kalau gagal, jangan sampai pembelian peternakan juga akan mengalami nasib yang sama,” imbuhnya.

Slamet juga meminta pemerintah agar investasi di bidang peternakan, khususnya investasi asing, mampu memberikan dampak yang positif terhadap peternak lokal.

Meski, kata Slamet, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merevisi UU peternakan dan kesehatan hewan, khususnya Pasal 36B di mana telah menghilangkan kewajiban melakukan pembesaran untuk hewan ternak impor .

“Namun sebagai upaya perlindungan bagi peternak lokal, mereka harus tetap dilibatkan dalam unsur bisnis peternakan yang dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version