View Full Version
Ahad, 13 Jun 2021

PAN Desak Pemerintah Cabut Draf RUU 'Pajak Pendidikan'

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah semakin agresif dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari pajak. Di samping mengusulkan tax amnesti jilid II juga berencana memungut pajak sembako yang hampir pasti, kalau jadi akan membuat rakyat yang miskin semakin miskin.

Tidak hanya berhenti di situ. Dalam draft RUU Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di masyarakat, pemerintah juga akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Pemerintah tampak berambisi untuk menerapkan pajak progresive terhadap pendidikan. Dalam pasal 4A ayat (3) draft RUU KUP tersebut, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN yang berarti pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

“Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak,” ungkap Prof. Zainuddin Maliki anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN.

“Pemerintah diperintah oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar. Bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat,” tambahnya.

Zainuddin Maliki yang juga Anggota Komisi X itu mengutip Pasal 31 ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila.

“Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Faktanya di satu sisi masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik dari pada layanan ysng dibrtikan pemetintah tahun 2021. Pasalnya pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 Trilyun, dari Rp 83,5 Trilyun pagu 2021 tinggal Rp 73,08 Trilyun pada pagu indikatif 2022.

“Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” pungkas legislator PAN asal Dapil Jatim X Gresik-Lamongan itu.* [Pan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version