View Full Version
Rabu, 28 Jul 2021

Calon Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina di Negara Ketiga, Bukhori: Cambuk bagi Pemerintah

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan umrah pada tahun 1443 Hijriyah bagi calon jemaah internasional dengan beberapa persyaratan protokol kesehatan. Kendati demikian, Indonesia bersama 8 negara lainnya menjadi negara yang dilarang untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi. 

Dalam ketentuan terbaru, kesembilan negara tersebut diwajibkan transit di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi untuk melakukan karantina terlebih dahulu. 

Merespons hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf buka suara. Bukhori menilai keputusan Arab Saudi yang memberikan perlakuan khusus terhadap calon jemaah umrah asal Indonesia tidak lepas dari konstelasi pandemi yang mendera Indonesia. 

“Kebijakan tersebut mengindikasikan bahwa dunia tengah mengamati kita saat ini. Model penanganan pandemi oleh pemerintah yang inkonsisten tidak hanya membuah kritik dari publik dalam negeri, akan tetapi juga menjadi sumber keprihatinan internasional sehingga berdampak pada sikap kehati-hatian mereka dalam berinteraksi dengan warga kita,” ungkap Bukhori.

Ketua DPP PKS ini mengakui bahwa kebijakan anyar itu seakan diskriminatif. Namun dirinya bisa memahami langkah tersebut sebagai sikap waspada dan antisipasi pemerintah Arab Saudi demi mengendalikan pandemi di wilayahnya. 

Sebaliknya, kebijakan karantina di negara ketiga, yang salah satunya, dialamatkan kepada calon jemaah umrah asal Indonesia seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas penanganan pandemi Covid-19 secara konsisten. 

“Saya menghormati keputusan Arab Saudi tersebut. Dan pada akhirnya, kuncinya ada di pemerintah. Ketika penanganan pandemi kita sangat baik, tentu akan dipertimbangkan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk bisa memperoleh akses langsung (direct access) sehingga jemaah umroh kita bisa melakukan ibadah secara langsung di Arab Saudi tanpa transit di negara lain,” imbuhnya. 

“Sebab itu, pemerintah harus segera mengendalikan pandemi,” tegasnya. 

Sebelumnya, media lokal Arab Saudi Haramain Sharifain mengabarkan, dalam rangka menyambut penyelenggaran ibadah umrah 1443 Hijriyah, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi mengizinkan seluruh negara mengadakan penerbangan langsung ke Arab Saudi, terkecuali untuk 9 negara. Mereka diantaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Libanon. Calon jemaah dari kesembilan negara tersebut diwajibkan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version