JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf mengingatkan Menteri Agama untuk tidak membuat gaduh masyarakat dengan pernyataan kontroversial.
Sebelumnya, Menteri Agama Gus Yaqut menjadi sorotan publik akibat ucapan hari raya yang disampaikannya kepada penganut agama Baha’i di Indonesia. Belakangan, hal itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Saya mengimbau kepada Menteri Agama supaya menghindari perbuatan yang berpotensi memicu polemik sehingga mengusik fokus Kementerian Agama dalam menjalankan tupoksinya selama pandemi,” tutur Bukhori.
Politisi PKS ini mengatakan, tidak ada keperluan yang berarti dengan memberikan ucapan selamat hari raya kepada penganut agama Baha’i. Selain itu, dirinya juga khawatir ucapan Menteri Agama akan mengusik sensitivitas keagamaan umat beragama yang telah diakui secara resmi oleh negara.
“Tidak ada urgensinya. Sementara, patut disayangkan apa yang disampaikan oleh Menteri Agama dilakukan atas nama negara, sehingga menimbulkan kesan adanya pengakuan secara resmi oleh negara terhadap eksistensi agama Baha’i. Padahal sebaliknya, konstitusi kita tidak mengakuinya sebagai agama resmi. Kontradiksi ini yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan dan sentimen di masyarakat,” kritiknya.
Dalam Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama disebutkan dalam penjelasan di Pasal 1 bahwa terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konfusius.
Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan, dirinya bisa memahami dan mengapresiasi semangat inklusif dan pesan toleransi yang hendak disyiarkan oleh Menteri Agama kepada seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah semestinya menggunakan narasi yang cermat, proporsional, dan bijaksana.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah, kami lihat, terindikasi melampaui koridor atau batasan hukum yang jelas sehingga perlu kami ingatkan. Namun pada intinya, PKS mendukung komitmen negara untuk memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang dilakukan melalui cara-cara yang proporsional, khususnya cara-cara yang tidak menyalahi keimanan masing-masing penganut agama,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]