JAKARTA (voa-islam.com)--Senin (9/8/2021), pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan pemerintah ini mendapat respon Paguyuban Pedagang Warteg dan Kaki Lima di Jakarta dan sekitarnya (Pandawakarta).
"Kami menganggap PPKM darurat atau level 4 ini sangat tidak efektif dan tidak berkeadilan. Kita masyarakat diminta patuh tapi tenaga kerja asing masih bebas masuk Indonesia," ucap Puji Hartoyo Ketua Pandawakarta dalam keterangannya kepada Voa Islam, Senin (9/8/2021).
Diketahui TKA asal China masih datang ke Indonesia saat masa PPKM, Sabtu (7/9/2021) di Bandara Sokearno Hatta. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Ahad (8/8/2021).
Atas dasar itu Ketua Komunitas Eksportir Muda Indonesia ini pun meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi PPKM agar berpihak kepada rakyat.
"Kami meminta pemerintah dan satgas Covid-19 untuk evaluasi total pemberlakuan PPKM ini, jangan rakyat terus yang jadi korban," tegas Puji.*[Syaf/voa-islam.com]