JAKARTA (voa-islam.com)--Legislator Fraksi PKS Sigit Sosiantomo berharap Pemerintah mengkalkulasi kembali dan dapat membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara PKS Legislative Corner yang digelar secara virtual pada Jumat (29/10) siang.
“Surat Edaran itu memang kita tidak tahu, mungkin orang Jawa bilang itu ujug-ujug saja muncul. Kami melihat akhir-akhir ini untuk angkutan udara di Jawa dan Bali itu cukup dengan antigen saja karena PPKM levelnya sudah rendah, tapi tiba-tiba ada Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021. Saya kira ini berlawanan dengan tugas negara yang berusaha menyejahterakan dan memudahkan urusan dan kepentingan rakyat,” Sigit memaparkan.
Anggota Komisi V DPR RI tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal. Hal tersebut akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam Surat Edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.
“Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes Covid lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?” ungkapnya dalam acara bertajuk “PCR Melejit, Rakyat Menjerit” itu.
Sigit menyarankan Pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko Covid untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes Covid. Sigit juga menyinggung tentang perkataan Presiden bahwa Indonesia akan masuk ke era New Normal, di mana kita akan hidup seperti biasa dengan tetap mempraktikkan protokol kesehatan.
Adapun alasan utama Pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat. Padahal, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran Covid.
“PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya Covid lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin. Itu sudah sesuai dengan standar WHO. WHO saja hanya mensyaratkan antigen kalau sudah vaksin dua kali. Jadi kita mau ikut standar mana sih, sebetulnya? SE itu rujukannya mau standar apa?” tandas Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur I tersebut.
Sebagai non-leading sector penanganan Covid, pemberlakuan Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 yang menyasar sektor transportasi tersebut semestinya dilandasi dengan studi yang kuat. Pemerintah seharusnya menunjuk Kemenkes untuk membuat studi pendahulu tentang bagaimana mempertahankan tingkat Covid yang sudah rendah walaupun mobilitas masyarakat meningkat dengan transportasi udara. Menurut Sigit, ketiadaan landasan ilmiah tersebut menjadi alasan yang masuk akal bagi kebingungan dan penolakan masyarakat akan Surat Edaran tersebut.*[Ril/voa-islam.com]