View Full Version
Sabtu, 13 Nov 2021

Salahi Prosedur, Pakar Hukum Tata Negara Minta KPK Hentikan Penyelidikan Formula E

JAKARTA (voa-islam.com)--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan laporan dugaan korupsi ajag balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat, 12 November 2021

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah akan menghentikan laporan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.

Sebagai respons, Margarito menyebut, hal yang keliru sejak awal dalam penyelidikan laporan dugaan korupsi Formula E oleh KPK adalah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tegas dia.

Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut Margarito, bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena 2 tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk di Indonesa.

“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkap Margarito.

Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara. “Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Margarito.

“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat,” kanya menambahkan.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa?. Dia jadi alat politik siapa?. Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?” saran Margarito agar KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.*[Kba/voa-islam.com] 


latestnews

View Full Version