View Full Version
Rabu, 17 Nov 2021

PDRI Disebut Wadah Baru Anggota JI, Pengurus: Itu Fitnah Keji

JAKARTA (voa-islam.com)—Dewan Pimpinan Pusat Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah pernyataan Polri bahwa PDRI adalah partai yang sengaja dibentuk sebagai wadah baru anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Pernyataan Polri ini disampaikan melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dan dimuat banyak media massa daring.

“(Ini) merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius yang mendiskreditkan Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” jelas Wakil Ketua Umum DPP PDRI Masri Sitanggang dalam siaran pers yang diterima Voa Islam, Rabu (17/11/2021).

Menurut Masri, saat ini DPP PDRI telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan. Sebagai informasi, lanjut Masri, PDRI didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustad Farid Ahmad Okbah.

“BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada tanggal 07 November 2020. Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021,” ujar Masri.

Kemudian, BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu.

“Cita - cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita -cita para pendiri bangsa Founding Fathers agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang ber-akhlakul karimah,” lanjut dia.

Sementara, Ustaz Farid Ahmad Okbah adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena BPU-PPII. Dipilihnya Ustaz Farid Okbah karena melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum /inkonstitusional apalagi teror.

“Adapun tuduhan Polri bahwa Ustad Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan kami menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik,” kata dia.

Menurut Masri, Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di Website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi.

“Jika memang pernyataan ini benar dinyatakan oleh pihak Polri maka kami meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum,” ujar dia.

Sebagai informasi, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.

“Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” kata dia.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version