View Full Version
Jum'at, 26 Nov 2021

Aliansi Cerahkan Negeri Kembali Melakukan Aksi Penolakan RUU TPKS di DPR

JAKARTA (voa-islam.com)--Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) kembali melakukan aksi penolakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kali ini aksi berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Koordinator ACN, Erik Armero, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban intelektual ACN karena sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan menelaah kajian dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS. Sehingga ACN merasa perlu untuk menyampaikan hasil kajian bersama tersebut ke Badan Legislasi DPR.

“RUU TPKS saat ini sedang menuju pada pengesahan, padahal isinya masih penuh dengan polemik. Kritikan-kritikan yang telah disampaikan dari berbagai pihak nampaknya tidak sepenuhnya diakomodir, bahkan kritikan-kritikan yang sifatnya fundamental malah tidak dihiraukan. Baleg DPR RI dalam konteks ini merupakan aktor utama dalam pembuatan dan pengesahaan RUU ini, sehingga ACN melakukan aksi dan berupaya masuk ke Baleg DPR,” kata Indram selaku Koordinator Biro Hukum ACN.

Selanjutnya, Indram menjelaskan poin-poin krusial yang masih terkandung dalam RUU TPKS meski telah mengalami dua kali revisi pada bulan November ini, “Ya kami jelas mengapresiasi DPR ya karena sudah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan termasuk menghilangkan frasa "persetujuan korban" dan ada klausul tentang nilai-nilai agama dan moraritas, namun nampaknya hanya sebatas tekstual, artinya isi RUU TPKS masih menggunakan paradigma sexual consent dan tidak menjadikan nilai-nilai moralitas dan agama menjadi standar dalam menentukan suatu tindak pidana.”

Baca: Urgen, Mari Support Dakwah Media Voa Islam

“Memang benar DPR sudah mulai melunak dengan usulan dan kritikan kita, tapi tetap belum optimal. Contohnya dalam judul RUU TPKS masih menggunakan frasa 'kekerasan seksual' yang berarti secara keseluruhan RUU ini masih menggunakan konsepsi kekerasan seksual yang kita tolak, sudah banyak pakar yang menyatakan keberatan atas frasa dan konsep kekerasan seksual baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis,” timpal Erik ketika diutarakan pertanyaan yang serupa.

“Kita akan melihat bagaimana tanggapan Baleg DPR terhadap aksi ini. Setelah kita tahu tanggapannya, baru kita akan menentukan apa yang akan ACN lakukan,” lanjut Indram.

Senada dengan Indram, Erik juga mengatakan bahwa selama tuntutan dan masukan mereka tidak digubris DPR, ACN akan tetap menolak RUU TPKS. “Yang sudah bikin kajian penolakan bukan hanya ACN, melainkan banyak pakar, jadi kalau tidak kunjung digubris maka tidak ada satu kata lagi selain ‘Lawan!’” pungkas Erik.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version