View Full Version
Sabtu, 01 Jan 2022

Pindah Ibu Kota Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis

JAKARTA (voa-islam.com)--Saat ini Pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang ditujukan untuk perpindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam beberapa informasi yang beredar di kalangan media diketahui nantinya wilayah IKN ini tersebar luas lebih dari 250 ribu hektar dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, Daerah Aliran Sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.

Hal tersebut, Ketua Kelompok (Kapoksi) IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, mengingatkan bahwa perpindahan IKN ini merupakan potensi bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang IKN ini.

Slamet menjelaskan perpindahan ibu kota harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.

“Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial ekonomi dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis, kata Slamet, sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN mengingat sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KLHK pada tahun 2020.

“Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut,” ungkapnya.

Belum lagi, imbuh Slamet, terkait dengan lingkungan dan konservasi Wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam.

“Sebaran kehati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting,” pungkas Slamet.

Menurut hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting. Sebaran spesies penting yang dapat ditemukan di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya. Selain itu, juga memiliki 33 jenis dipterokar yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wa.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version