View Full Version
Ahad, 09 Jan 2022

PKS Minta Penunjukan Pejabat Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel

JAKARTA (voa-islam.com)--Terdapat 101 Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh pejabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota harus diisi oleh pejabat sementara selama dua tahun menunggu Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Departemen Politik Bidang Polhukam DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang sah berlaku.

"Proses ini harus dan wajib memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Nabil dalam keterangannya.

Terkait proses pengisian pejabat kepala daerah pengganti di tahun 2022 dan 2023 mendatang ini memang sudah menjadi perhatian PKS sejak awal.

"Karenanya saat itu kita mendorong opsi pilkada tetap berlangsung di 2022 dan 2023 atau opsi perpanjangan masa jabatan terbatas kepala daerah definitif sampai setelah pemilu 2024," terang dia.

Nabil menegaskan jika pengisi pejabat kepala daerah wajib memiliki rekam jejak dan integritas yang mumpuni.

"Sikap kami tegas dan jelas, bahwa pastikan para pengisi pejabat kepala daerah (baik Pj Gubernur/Bupati/Walikota) wajib memenuhi prasayarat sesuai UU serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik," papar dia.

Yang tak kalah penting, prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi sebagai ASN dengan event pemilu dan dan Pilkada.

"Yang juga tidak kalah penting adalah prinsip netralitas sebagai ASN harus dikedepankan, mengingat mereka akan menjabat sampai dengan selesainya Pemilu 2024," kata dia.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version