View Full Version
Sabtu, 22 Jan 2022

PP 109 Tahun 2012 Batal Direvisi, Bonus Demografi Terancam Asap Rokok

JAKARTA (voa-islam.com)--Koordinator Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim menyayangkan pembatalan revisi PP 109 Tahun 2012. Padahal PP tersebut dinilai Ifdhal sudah tidak relevan lagi.

PP yang berlaku saat ini, jelas Ifdhal, tidak mengatur mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran; meregulasi rokok elektronik; melarang iklan dan promosi rokok; hingga memperluas peringatan bergambar pada bungkus rokok. 

"Pemerintah sewajarnya mesti merevisi PP tersebut karena sudah tidak relevan lagi," tegas Ifdhal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (21/1/2022). 

Ifdhal menekankan, revisi PP tersebut penting untuk disegerakan. Hal ini guna melindungi generasi muda, anak-anak dari paparan bahaya rokok. Seperti diketahui angka perokok anak di Indonesia tinggi.

"Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik, apakah keputusan tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012 merupakan keputusan yang sejalan dengan komitmen membangun Indonesia Sehat? Kami pandang pemerintah perlu transparan mengenai kelanjutan revisi tersebut," ungkap Ifdhal.

Ifdhal mengatakan dalam beberapa tahun kedepan, Indonesia akan mengalami bonus demografi. Ia khawatir, bonus demografi ini dimanfaatkan betul oleh industri rokok untuk menarget anak-anak sebagai perokok pemula.

"Oleh karena itu anak-anak perlu kita selamatkan. Industri rokok sangat masif mempromosikan rokok melalui media-media reklame, internet ini tanpa ada pengendalian sama sekali," kata dia. 

Penyesalan atas gagalnya revisi PP 109 tahun 2012 juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Keputusan pemerintah yang tidak merevisi peraturan tersebut kian memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan Jokowi-Amin hanya berwacana dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.

“Jangan sekedar berkata-kata. Salah satu target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah merevisi PP 109 Tahun 2012 agar lebih komprehensif dalam mengatur pengendalian zat adiktif rokok. Kegagalan revisi aturan ini menyimpangi target RPJMN pemerintahan Jokowi-Amin sendiri. Perlu diingat, negara khususnya pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan hak kesehatan tertinggi bagi warga negaranya, khususnya bagi anakanak kita,” ungkap Usman.

Dihubungi secara terpisah, kekecewaan dalam kegagalan revisi PP 109 tahun 2012 juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI, Dr. Jasra Putra. Negara dianggap akan makin sulit menurunkan angka perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024, jika tanpa merevisi PP 109 Tahun 2012.

“Kita tentu menyesalkan pengembalian Izin Prakarsa Revisi PP 109 Tahun 2012 dari Istana ke Kementerian Kesehatan. Kegagalan revisi tersebut makin menyulitkan upaya negara untuk menjauhkan dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya paparan rokok. Pada periode pertama Presiden Jokowi, pemerintah tidak berhasil dalam menurunkan angka perokok anak di Indonesia. Hal yang sama dapat terjadi lagi pada periode kedua Pak Jokowi, jika tidak segera merevisi PP 109 Tahun 2012. Kita harap Pak Presiden mempertimbangkan dengan sangat serius hal tersebut,” tutup Jasra.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version