SOLO (voa-islam.com)--Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) Dr. M. Kurniawan BW, S. Ag; SH; MH menyesalkan tindakan Densus 88 dalam penanganan dugaan kasus terorisme terhadap dokter Sunardi asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
"Dalam analisis ISAC prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawan dari pihak maka penggunaan senjata api harus dihindarkan. Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu," ungkap Kurniawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Kurniawan berharap Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.
"ISAC berharap Komnas HAM, DPR RI dan Kompolnas bisa menginvestigasi kematian dr. Sunardi apakah ditemukan pelanggaran hukum dan HAM atau tidak. Juga ada baiknya keluarga bisa menempuh jalur hukum berupa pra peradilan atau gugatan perbuatan melawan hukum, Hal ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian," kata dia.
Yang lebih penting lagi agar kasus mirip Siyono di Klaten dan perkara lain yang berhubungan tembak mati ditempat tidak terulang lagi.
"Agar asas kepastian hukum dapat diketahui serta menghindari spekulasi atas peristiwa tembak mati ditempat sebelum adanya pengujian pembuktian minimal 2 alat bukti dipersidangan," jelas Kurniawan.
Terkait penetapan tersangka dr. Sunardi, ISAC mempertanyakan Densus 88 terkait surat pemanggilan saksi/tersangka kepada dr. Sunardi atau keluarganya. Karena untuk penetapan status tersangka perlu tahap klarifikasi/pemanggilan terlebih dahulu, kecuali jika tertangkap tangan.*[Syaf/voa-islam.com]