JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah yang akan ditempuh PKS ini adalah salah satu praktik baik dari sebuah partai politik yang menangkap keresahan publik luas terhadap akses dan polarisasi diakibatkan pematokan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.
“Saya mengapresiasi dan mendukung rencana teman-teman di PKS termasuk jika ada parpol lainnya yang juga akan mengajukan JR Presidential Threshold ke MK. Fungsi parpol itu salah satunya menangkap keresahan publik luas dan memperjuangkan lewat cara-cara konstitusional dan PKS melakukan fungsi itu dengan baik. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen saat ini menjadi salah satu keresahan publik karena berbagai ekses dan polarisasi yang dihasilkannya. Semoga ikhtiar menguji presidential threshold ke MK ini menemui jalannya,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).
Menurut Fahira, setelah gugatan yang diajukan dirinya dan beberapa elemen masyarakat lainnya ditolak oleh MK karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka saat ini perjuangan menguji presidential threshold ada di tangan partai politik sebagai pemegang legal standing. Fahira berharap PKS dan partai politik lain yang akan mengajukan JR presidential threshold nantinya mampu meyakinkan para hakim konstitusi dengan argumen yang kuat bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi dan prinsip dasar demokrasi.
Baginya, pandangan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen presidential threshold ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan calon yang terpilih akan memiliki legitimasi kuat, tidak sepenuhnya valid. Ini karena untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia harus dimulai dari membentuk koalisi partai politik yang permanen dan melalui gaya kepemimpinan presiden yang efektif.
“Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan ambang batas 20 persen yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja. Semoga jihad konstitusi ini menemui jalannya atau dikabulkan oleh MK, sehingga Pemilu Presiden 2024 bisa digelar dengan lebih demokratis dengan menyajikan banyak alternatif calon pemimpin bangsa yang berkualitas. Bangsa sebesar Indonesia mempunyai banyak stok calon pemimpin yang berkualitas dan seharus demokrasi memberikan mereka pentas untuk dipilih langsung rakyat,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu di sela-sela acara Bimtek Anggota Legislatif PKS di Surabaya (30/3) mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).*[Ril/voa-islam.com]