JAKARTA (voa-islam.com)--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menyamakan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dengan insiden KM 50.
Listyo mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Ia mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Meski begitu, Listyo memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau kondisi hukum terbaru terkait kasus tersebut.
"Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar al-Habsy menilai bahwa kasus Brigadir J memiliki kesamaan dengan insiden penembakan oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab kala itu.
Sayangnya, kata dia, kasus KM 50 justru tak banyak mendapat perhatian, terutama dari Presiden Joko Widodo.
"Kadang kita teringat, kenapa peristiwa J [Brigadir J] saja yang diperhatikan. Kemarin itu KM 50 itu macet, jangan-jangan sama lagi. Jangan-jangan," kata Aboe di kompleks parlemen, Rabu (24/8).*