View Full Version
Senin, 17 Oct 2022

Tragedi Kanjuruhan Bukan Hanya Memilukan tapi Juga Memalukan

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, memberikan tanggapan terkait tragedi dalam sepakbola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara bersama Stasiun Radio Elshinta pada Jumat, 14 Oktober lalu melalui siaran langsung radio.

Fahmy mengatakan bahwa jumlah data korban tragedi Kanjuruhan selalu berubah, seakan akan pemerintah ‘mengecilkan’ jumlah korban yang wafat karena tidak mau di ‘cap’ sebagai negara terburuk dalam menghilangkan nyawa manusia dalam dunia sepakbola.

“Ini menjadi pertanyaan kita bersama, kenapa jumlah korban (Kanjuruhan) terus berubah ubah? Seakan akan pemerintah terkesan ‘mengecilkan’ jumlah (korban) yang wafat. Hal tersebut memunculkan spekulasi yang berkembang, kita tidak mau menjadi negara terburuk untuk menghilagkan nyawa manusia dalam dunia sepakbola. Ini nyawa manusia, masalah kemanusiaan, tidak boleh salah hitung sama sekali,” ucapnya.

Fahmy menambahkan bahwa sangat disayangkan pihak kepolisian menggunakan gas air mata yang jelas bertentangan dengan peraturan FIFA. Itu sangat fatal karena bukan hanya memalukan, tapi memilukan. Jangan sampai negeri kita, terutama olahraga, dan pihak kepolisian itu menjadi babak belur di mata dunia.

“Pada akhirnya (masyarakat) pada fokus pada penggunaan gas air mata dan perilaku pihak kepolisian yang sedang disorot dari berbagai peristiwa. Hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, kenapa dan ada apa dengan kepolisian kita,” imbuh Fahmy.

Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan keolahragaan harus tunduk dengan perundang-undangan di Indonesia. Menurut UU no 11 tahun 2022 pada poin A, itu mengutip mukadimah UUD 1945, yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya UU Keolahragaan ini harus memberikan pedoman untuk kegiatan olahraga kita. Kegiatan olahraga juga harus melindungi dari segenap marabahaya, apalagi nyawa manusia.

Fahmy menambahkan bahwa di Pasal 1 ketentuan umum, keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Artinya sepakbola menjadi olahraga terpopuler di Indonesia bahkan dunia harus dilindungi oleh undang-undang. Ini harus dijadikan sistem yang tunduk pada peraturan dan juga tentu ada pembinaan dan ada juga pengawasan. Tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Fahmy menambahkan bahwa supporter juga harus dimaklumi dan mendapatkan edukasi, bukan dengan cara yang brutal dan kasar, karena fanatisme sepakbola Indonesia begitu tinggi.

“Yang tidak kalah penting adalah pihak supporter. Supporter sepakbola Indonesia adalah kumpulan manusia yang jumlahnya banyak, terikat dalam satu fanatisme secara emosional yang mendukung kesebelasan kesayangan mereka. Ini perlu dipahami dan dimaklumi. Sehingga perlu dilakukan pendekatan yang berbasis edukasi, pembinaan, pendekatan. Bukan dengan cara pengamanan yang brutal dan kasar,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version