JAKARTA--Adanya larangan berjilbab di beberapa instansi mendapat kecaman dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Menurut salah satu aktivis JIL, Ulil Abshar Abdalla, Kamis (7/1), larangan berjilbab merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia menyarankan pada masyarakat agar memperjuangkan hak nya, terutama dalam mengenakan jilbab.
“Saya tidak setuju jika ada pelarangan bagi seseorang dalam menjalankan kepercayaannya. Menurut saya larangan berjilbab adalah bentuk penghalangan kepercayaan,” ujarnya.
Pernyataan Ulil ini terkait kasus yang menimpa tiga karyawati RS Mitra Internasional yang mendapat larangan untuk mengenakan jilbab saat bekerja. Akibat mengenakan jilbab, tiga orang perawat RS Mitra yakni, Sutiyem, Wiwin Winarsih, dan Suharti, terancam kehilangan pekerjaannya.
“Saya mendukung para perawat tersebut dalam memperjuangkan pemakaian jilbab. Yang jelas mereka berhak mengenakan jilbab saat bekerja,” ujarnya.
Walau mendukung penggunaan jilbab, Ulil tetap menentang penggunaan cadar, terutama bagi perawat di rumah sakit. ”Kalau yang dilarang itu pemakaian cadar maka itu bisa di terima. Karena cadar itu kan bukan ajaran islam namun budaya. Kalau yang dilarang itu jilbab maka wajib ditentang,” pungkas Ulil. c02/taq