JAKARTA--Aliansi Total Ban yang digawangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) tentang larangan iklan rokok. "Kami mendesak dan mendukung pemerintah untuk segera mengeluarkan pp yang melarang segala menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang berlangsung di Jakarta 25-26 Januari 2010 di Jakarta diperoleh beberapa poin pernyataan sikap. Yang pertama ,mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan.
Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan rpp berlangsung. Menurut Arist, hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya. Sementara itu, Aliansi Total Ban yang terhitung dari November 2008 telah berjumlah 217 organisasi.