View Full Version
Kamis, 04 Feb 2010

MUI: Film “Hantu Puncak Datang Bulan” Melanggar Kode Etik

 

DEPOK--Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Depok, KH Muhammad Idris Abdul Somad, mengatakan, film “Hantu Puncak Datang Bulan” melanggar kode etik penyiaran. Film yang dibintangi Trio Macan dan Andi Soraya tersebut dinilainya tidak sesuai dengan syariah ajaran Islam. Menurutnya, meskipun ada kebebasan dalam Islam, namun, kebebasan tersebut harus tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

“Kebebasan yang ideal dalam Islam apabila tidak melanggar norma-norma yang ada,” ujar Idris, di Depok, Rabu (03/2).

Menurut Idris, sebenarnya Islam tidak menghambat seseorang dalam berekspresi. Hanya saja, kata Idris, eskpresi itu tidak boleh melampaui aturan dan norma. Idris menjelaskan, kebebasan seseorang baik dalam seni maupun mencari nafkah terbuka seluasnya, tentunya halal dan baik.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, ada batasan yang harus dilalui dan tidak boleh dilanggar karena dapat berimbas pada pola hidup bermasyarakat. Jika di dalamnya ada unsur mempertontonkan aurat pada publik, jelas melanggar kode etik penyiaran. Aturan-aturan tersebut, lanjut Idris, tidak hanya pada pemutaran film yang menampilkan pornografi dan kekerasan tersebut, tapi semua yang mengandung pornografi dan kekerasan.

Meski demikian, ia mengaku jika MUI hanyalah sebuah lembaga yang hanya bisa memfatwakan atau mengarahkan saja kepada masyarakat tentang kedudukan hukum suatu masalah, tidak bisa menghentikan. “MUI sudah menjelaskan masalah yang mengandung pornografi. Itu sekedar fatwa dan bersifat arahan agama. Yang lebih berhak lagi dalam penentuan hukum ya yang berwenang,” terangnya.

Diakuinya, langkah yang akan ditempuh pihak MUI adalah dengan melakukan desakan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki wenang dalam memberikan izin dan keberatan dengan pemutaran film tersebut.

Redaksi - Reporter
Red: 
taqi
Reporter: 
c26

latestnews

View Full Version