View Full Version
Kamis, 04 Feb 2010

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama, Penjagaan Diperketat

 

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mereka menolak dilakukannya uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

JAKARTA--Sidang ketiga uji materi Undang Undang Penodaan digelar, Kamis (4/2) pukul 10.00. Petugas keamanan Mahkamah Konstitusi dan dibantu oleh beberapa petugas kepolisian telah bersiap-siap.

Untuk memasuki gedung Mahkamah Konstitusi semua orang harus melawati lobi di lantai dasar. Pemeriksaan ketat dilakukan menjelang pintu masuk. Semua tas dan barang bawaan diperiksa. "Semua harus diperiksa mas," ujar salah seorang petugas keamanan kepada Republika.

Biasanya untuk masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi, cukup berjalan dari tempat parkir menuju lift, lalu memilih lantai yang diinginkan. Tapi kali ini semua dialihkan lewat satu pintu saja.

Di luar gedung, massa dari Front Pembela Islam. dengan berbaju putih sudah mulai berdatangan. Beberapa dari mereka sudah tampak berkumpul di depan pagar gedung. Untuk mengakomodasi banyaknya penonton sidang tersebut. Pihak Mahkamah Konstitusi menyiapkan beberapa bangku tambahan di luar ruang sidang pleno di lantai 2 gedung itu. Beberapa bangku juga disiapkan di lantai dasar. mereka yang tidak dapat masuk, bisa mengikuti sidang lewat layar televisi yang merekam segala kejadian di dalam ruang sidang.

Terkait Undang Undang yang akan diuji, yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, para pemohon yang terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Yayasan Desantara, dan YLBHI menghendaki pengujian pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a, dan Pasal 156 a tersebut dengan sembilan norma dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1). Serta, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2). Serta, Pasal 29 ayat (2).

Pasal-pasal tersebut menunjukan norma-norma yang termuat dalam ketentuan tersebut dan diajukan uji materiil dinilai menunjukan adanya pembedaan dan atau pengutamaan terhadap enam agama yang diakui saat ini, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya.

Redaksi - Reporter
Red: 
taqi

latestnews

View Full Version