JAKARTA--Jika UU no 1 tahun 1965 dicabut atau diubah, maka praktis peluang terhadap penodaan dan penistaan terhadap agama semakin besar. Dengan adanya UU ini saja masih banyak bermunculan aliran-aliran sempalan dan aliran sesat yang merupakan penodaan terhadap agama. Dikhawatirkan akan semakin berbahaya jika UU itu dicabut. Ini ditegaskan Ketua Komisi Kerukunan antarumat Beragama MUI, Slamet Effendi Yusuf di Jakarta, Jumat (5/2).
Justru menurut Slamet, yang nantinya menjadi korban adalah agama-agama minoritas di negeri ini. ''Justru nanti yang jadi korban, jangan-jangan agama-agama yang inoritas,'' tegas Slamet yang juga kandidat Ketua Umum PBNU ini. ''Kami harap MK berhati-hati dalam mengambil putusan terhadap uji materiil UU ini. Apalagi ketika belum ada penggantinya,'' tambah Slamet.
Dikatakan Slamet, dengan adanya UU itu justru bagian dari upaya untuk membuat tatanan sosial yang terjamin. Kerukunan antar umat beragama menurutnya, sampai saat ini tidak ada masalah dan justru semakin lama semakin baik. ''Penodaan dan penistaan agama itu bukanlah bagian dari kebebasan beragama. Jangan salah mengartikan kebebasan beragama. Kebebasan beragama tidak mutlak atau absolut dan dibatasi oleh kebebasan dan hak asasi manusia orang lainnya,'' tegas Slamet Effendi Yusuf.