View Full Version
Rabu, 17 Feb 2010

DDII Minta UU Penodaan Agama tetap Ada

 

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri

JAKARTA--Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar  tetap mempertahankan UU No 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Harapan itu disampaikan dalam sidang pleno uji materi UU tersebut di MK, Rabu (17/2).

Ketua Umum DDII, Syuhada Bahri, yang mewakili pihak terkait memaparkan, bahwa UU No 1 tahun 1965 tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "UU No 1 tahun 1965 sejalan dengan UUD 1945 untuk menciptakan hidup yang damai, toleransi antaragama, dan saling menghargai,'' kata dia.

Syuhada menambahkan tidak pemeluk agama yang rela jika agamanya dinodai.''Bagi kami agama Islam adalah agama yang baik,'' tutur dia.

DDI tidak akan membiarkan jika ada orang yang memeluk Islam tetapi mengakui dirinya Tuhan selain Allah swt. DDII juga tidak akan membiarkan jika ada orang yang meragukan Alquran.

''Apa kita akan membiarkan hal itu atas nama kebebesan,'' kilah Syuhada. Ia pun mengatakan,  bahwa DDI tidak ingin Indonesia menjadi arena tinju tanpa wasit.

Sejak Orde Lama dan Orde Baru, UU No 1 tahu 1965 sudah mendukung keberagaman beragama. Pada  Orde Reformasi juga mendukung penuh tapi tetap menjunjung kebebasan yang tidak berdasarkan syahwat hedonistik.

Redaksi - Reporter
Red: 
arif
Reporter: 
prima restri ludfiani

latestnews

View Full Version