GARUT--Kalangan ulama di kabupaten Garut, Jawa Barat, termasuk KH Nurdin dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kaum Sindanggalih Kecamatan Karang Tengah, Selasa, mengusulkan penerapan syariat Islam untuk memberantas korupsi. Menurut para ulama Garut, penerapan syariat Islam dimaksudkan agar pelaku korupsi bisa mendapatkan sanksi hukuman yang membuahkan 'efek jera'.
Karena selama ini, terutama para pelaku koruptor kelas kakap meski dihukum kurungan penjara namun mereka bisa hidup nyaman dan tidak berefek jera kepada para calon koruptor lainnya. Terbukti, korupsi terus-menerus merajalela. Hal itu diungkapkan KH Nurdin pada deklarasi dan diskusi gerakan budaya bersih KKN di gedung Wanita Garut.
Para ulama lainnya yang ikut serta dalam deklarasi serta diskusi itu, juga mengemukakan dipastikan jika terdapat koruptor kelas kakap dipotong pergelangan tangannya, bisa menjadikan jera bagi calon pelaku korupsi lainnya. Karena jika hanya mendapat hukuman kurungan penjara, mereka bisa hidup nyaman seperti yang pernah terjadi selama ini.
Karena itu para ulama setempat, menghendaki adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan syariat Islam di daerahya. Dengan begitu, dia berharap, penanganan kasus-kasus korupsi di wilayahnya bisa teratasi.