JAKARTA—Jangan sembarangan menulis kata di akun jejering sosial, Facebook. Salah-salah, hukuman penjara menjadi ancaman. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
“Jika menulis kata-kata yang tidak sesuai aturan, diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara,” ujarnya ketika ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/03). Menurutnya, kegiatan di akun jejaring sosial harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Menulis kata yang berbau fitnah, penghinaan, kata-kata vulgar, merupakan beberapa larangan dalam beraktifitas di dunia maya, terutama Facebook.
Boy mengungkapkan, di era modern kini, kehidupan di dunia maya, sama halnya dengan kehidupan di alam nyata. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di dunia tanpa batas tersebut. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus yang mengatur kegiatan di dunia maya.
“Memang telah ada UU ITE, tapi perlu ada amandemen atau perubahan untuk mengakomodir segala aturan di dunia maya,” jelasnya. Boy menyoroti kebiasaan beberapa kalangan yang menyepelekan aturan dalam berinteraksi di Facebook.
Kecenderungan remaja yang kerap menulis kata-kata vulgar di status Facebook, dipandang pria yang pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Padang itu, sebagai bukti kurangnya perhatian masyarakat. “Menulis kata vulgar di Facebook itu dilarang, dan dapat dijerat hukuman, seperti yang tertera dalam pasal mengenai pornoaksi,” katanya.
Red: siwi
Rep: c02