KADUNA--Sebuah pengadilan syariah di Nigeria melarang sebuah kelompok pegiat HAM menyelenggarakan debat di Twitter dan Facebook mengenai hukuman amputasi.
Pengadilan di kota Kaduna di kawasan utara negara itu mendukung argumen kelompok pro-Syariah bahwa forum tersebut akan mengolok-olok sistem syariah.
Kelompok pegiat HAM, Kongres Hak-hak Sipil Nigeria, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan itu. Para hakim pengadilan syariah di sejumlah negara bagian memiliki kewenangan untuk memerintahkan hukuman potong tangan terhadap orang-orang yang mencuri.
Tetapi pengadilan lebih sering menangani masalah rumah tangga seperti pernikahan dan perceraian.
Surat kabar ThisDay, Kamis (25/3) mengutip putusan hakim mengatakan: "Dengan ini kami mengeluarkan perintah agar para responden maupun pihak lain menahan diri untuk membuka forum chatting di Facebook, Twitter, atau blog-blog lain dengan tujuan berdebat mengenai hukuman potong tangan terhadap Malam Buba Bello Jangebe."
Pada tahun 2000 Jangebe tercatat dalam sejarah sebagai orang pertama di Nigeria yang dihukum dengan dipotong tangannya berdasarkan UU Syariah setelah dinyatakan bersalah mencuri seekor sapi.
Kongres Hak-hak Sipil mengatakan pihaknya telah membuka debat di Twitter, Facebook, dan blog mengenai Jangebe agar rakyat Nigeria bisa menyampaikan pendapat mereka mengenai UU Syariah secara keseluruhan.
UU Syariah diterapkan di 12 dari 36 negara bagian Nigeria berdampingan dengan sistem pengadilan sekuler dan warga Nigeria bisa memilih sistem pengadilan mana yang ingin mereka gunakan. Red: endro
Rep:
Sumber: bbc.co.uk