JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan berlakunya UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP ini dipandang Majelis Hakim MK bertentangan dengan UUD 1945.
''Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,'' kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).
Dengan keputusan ini, UU BHP kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mengomentari keputusan itu, mahasiswa yang menghadiri persidangan merasa lega. ''Ini puncak perjuangan dari sejak tahun 2004,'' ujar Ketua BEM UI, Imadudin Abdullah, seusai sidang uji materi.
Menurut Imadudin, mahasiswa selalu berjuang untuk mewujudkan pendidikan murah di Indonesia. Namun, dengan hadirnya UU BHP justru menempatkan pendidikan seolah-olah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, dia menilai selama ini pemerintah juga belum memenuhi kewajibannya menyediakan pendidikan murah bagi warganya. ''Ini bukan akhir perjuangan," katanya.
Red: Budi Raharjo
Rep: Rosyid Nurul Hakim