BRUSSEL--Buruk sangka terhadap Islam masih menyelimuti parlemen Belgia. Kemarin, komite parlemen setempat menggelar voting untuk membuat peraturan yang melarang dikenakannya cadar oleh Muslimah. Ditargetkan, pelarangan ini bisa disahkan 22 April mendatang. Mereka yang bercadar ditempat umum diancam penjara tujuh hari.
Berdasar catatan Deutsche Welle, jika aturan ini lolos, maka Belgia menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan pelarangan tersebut secara luas. Wakil parlemen dari partai kanan, Gerakan Reformasi, Denis Ducarme, mengungkapkan bahwa ada dua alasan untuk menerapkan pelarangan cadar. "Pertama alasan keamanan, dan kedua untuk sekaligus memberi pesan kepada umat Islam," ujar dia seperti dikutip Deutsche Welle.
Kata dia, cadar menjadikan orang yang mengenakannya menjadi sulit untuk dikenali. Saat ini, dia masih menduga bahwa kebanyakan wanita mengenakan busana tersebut karena terpaksa. Karena itu, dia pun secara salah paham mengatakan bahwa pelarangan mengenakan cadar merupakan bagian dari upaya untuk menghormati hak perempuan.
Pelarangan cadar ini jelas-jelas dinyatakan mengarah pada kaum Muslimah di negeri tersebut. Ducarme pun mengaku optimistis bahwa upayanya untuk melarang cadar bakal lolos menjadi peraturan resmi negara. Jika aturan itu berlaku, maka Muslimah dilarang mengenakan cadar di tempat-tempat umum seperti jalanan, taman, fasilitas olah raga, dan sebagainya. Mereka yang tetap mengenakannya diancam denda 34 euro (sekitar Rp 450 ribu) atau penjara tujuh hari.
Red: irf
Sumber: deutsche welle