View Full Version
Selasa, 06 Apr 2010

Fatwa Muhammadiyah Soal Bunga Bank Bermanfaat

 

JAKARTA--Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, meski tidak ada yang baru dari fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan bunga bank, namun fatwa itu tetap bermanfaat bagi masyarakat. "Memang tidak ada yang baru, baik dari segi substansi maupun argumentasinya, Namun fatwa tersebut bermanfaat dapat menjadi pengingat bagi masyarakat," katanya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, fatwa tersebut juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya lembaga keuangan syariah. "Khususnya bagi anggota Muhammadiyah untuk melakukan konversi kegiatan ekonominya dari konvensional ke syariah," katanya.

Pada Sabtu (3/4), Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan Majelis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 2006. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada 2003. MUI menyarankan kaum muslimin beralih ke bank syariah.

Sementara Nahdlatul Ulama (NU) menganggap persoalan bunga bank termasuk masalah khilafiyah atau masih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama NU menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur spekulasi, sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya kesepakatan antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan, dan sebagian yang lain menganggap hukumnya syubhat atau tidak jelas haram atau halalnya.

Red: krisman
Sumber: ant


latestnews

View Full Version