View Full Version
Selasa, 06 Apr 2010

SMP Berbasis Pesantren, Terobosan Wajib Belajar 9 Tahun

JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Senin (5/4) malam meluncurkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis pesantren. Peluncuran ini dilakukan untuk mensukseskan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.

''Sebenarnya program ini sudah memasuki tahun yang ke–3 dan idenya kami ingin mengevaluasi. SMP berbasis pesantren itu adalah untuk mensinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di pesantren dan kekuatan-kekuatan yang ada di SMP umum,'' ujar Direktur Pembinaan SMP Kemendiknas, Didik Suhardi, kepada pers, Senin malam.

Didik mencontohkan, pesantren memiliki kemandirian, moralitas, dan daya juang. Sehinga pendidikan karakternya lebih kental, sedangkan di SMP umum, kurikulum terstruktur, SDM jauh lebih tersedia dan lebih baik. ''Nah ini yang kita sinergikan dalam bentuk SMP berbasis pesantren,'' jelasnya.

Sehingga harapannya, kata Didik, SMP berbasis pesantren ini bisa menjadi salah satu jawaban persoalan-persoalan karakter, pendidikan moralitas. Kemudian pihaknya juga akan mencoba menghasilkan anak-anak yang betul-betul nasionalisme yang sejati. ''Jadi di pesantren-pesantren yang sudah diselenggarakan SMP, diberikan peningkatan kapasitas mulai dari gurunya, kurikulumnya, proses belajar mengajarnya, sehingga SMP berbasis pesantren itu betul-betul merupakan suatu jawaban,'' ungkapnya.

Sampai saat ini sudah ada 34 SMP berbasis pesantren sudah ada di 18 provinsi di hampir seluruh pulau di Nusantara. Di antaranya adalah di Pulau Jawa, Papua, Kalimantan, dan Sumatra. ''Insya Allah semua kabupaten/kota mempunyai SMP berbasis pesantren dan target tahun 2010 ini, sebanyak 32 pesantren menjadi SMP berbasis pesantren,'' tegasnya.

Adapun gedung SMP berbasis pesantren ini ada yang berasal dari pesantren itu sendiri dan adapula yang mendapat bantuan masing-masing Rp 100 juta hingga Rp 1miliar dari Kemendiknas.

Bila pesantren sudah tidak memerlukan fasilitas, Kemendiknas hanya memberikan training, misalnya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). ''Kemudian bagaimana memperbaiki proses belajar mengajar. Ya dananya sekitar Rp 100 juta,'' tegas Didik.



Red: endro
Sumber: antara


latestnews

View Full Version