JAKARTA--Kejaksaan Agung benar-benar lambat memberikan sanksi bagi aparatnya yang diduga terlibat kasus Gayus Halomoan Tambunan. Meski sudah diumumkan dicopot dari jabatannya, jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang ternyata masih menjabat posisinya masing-masing.
Cirus masih menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Semarang dan Poltak sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Kenyataan ini pun diyakini oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. Namun, dia berdalih, keduanya belum dicopot dari posisinya karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian. ''Sampai serah terima itu belum dilakukan, mereka masih menjabat. Jadi, jabatan akan beralih kalau serah terima sudah dilakukan,'' kilah Darmono di Jakarta, Jumat (16/4).
Menurut Darmono, hanya jabatan strukturalnya saja yang dicopot, bukan jabatan fungsionalnya. Kedua jabatan ini secara hukum berbeda. Tapi untuk sanksi pencopotan bisa diterapkan pada keduanya. ''Kalau sudah dicopot jabatan strukturalnya, maka tidak harus jabatan keduanya dicopot juga,'' katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menjatuhkan penilaian bahwa keduanya terbukti tidak cermat menangani perkara Gayus. Keduanya pun dijatuhkan sanksi dicopot dari jabatan struktural. Sementara, untuk sanksi pidana masih menunggu pemeriksaan kasus Gayus secara keseluruhan. Saat menangani kasus Gayus, Cirus menjabat ketua jaksa peniliti dan Poltak sebagai direktur Pra Penuntutan Kejaksaan Agung.
Red: Budi Raharjo
Rep: C22