View Full Version
Jum'at, 16 Apr 2010

Diduga Terima Suap dari Gayus, KY Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Hakim

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) segera merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Muhtadi diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta untuk memberikan vonis bebas kepada Gayus.

''Anda tahu sendirilah kalau perbuatannya seperti itu semestinya sanksinya seperti apa,'' ujar Zainal Arifin, Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim saat dihubungi Republika, Jumat (16/4).

Zainal segera menyampaikan rekomendasi sanksi berat itu kepada Mahkamah Agung. KY, menurutnya, sudah menyelesaikan rapat pleno membahas rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhtadi. Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili Muhtadi.

Dituturkan Zainal, KY melakukan pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun dan seorang Panitera Pengganti di PN Tangerang, Banten, bernama Ikat, Kamis (15/4) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Zainal, didampingi Ketua KY, Busyro Muqoddas , dan beberapa anggota KY lainnya. Hasil dari pemeriksaan ini adalah temuan bahwa dalam menangani kasus Gayus, Muhtadi ditengarai menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus.

Semula, Zainal enggan membeberkan hasil ini karena menganggap informasi tersebut masih bersifat rahasia. Namun, kemudian ia tak menyangkal hasil pemeriksaan sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua KY, Busyro Muqqodas, kepada media. ''Sebenarnya ini rahasia, tapi nampaknya media sudah terlanjur tahu semuanya,'' ujarnya.

Senin (19/4), KY akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota yang ikut mengadili Gayus. Pemeriksaan ini juga akan diikuti dengan rekomendasi oleh KY. Sebelumnya, majelis hakim dengan pimpinan Muhtadi, memvonis bebas terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pajak PT Megah Citra Jaya Garmindo, dengan terdakwa Gayus pada 12 Maret 2010. Majelis hakim menganggap Gayus lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Gayus dihukum kurungan penjara selama 1 tahun dengan hukuman percobaan selama 1 tahun.

Red: Budi Raharjo
Rep: Fitriyan Zamzami


latestnews

View Full Version