View Full Version
Selasa, 20 Apr 2010

Polri Bantah Mengorbankan Bawahan dalam Kasus Gayus

JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, membantah bahwa Polri mengorbankan bawahan dalam penyidikan kasus rekening Rp 25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

"Dalam penyidikan perkara, Polri tidak mengenal istilah bawahan atau atasan, tapi berpegang pada alat bukti," kata Edward, Selasa (20/4).

Edward mengemukakan, penyidik Polri tidak akan merekayasa perkara sehingga hanya anak buah yang dijadikan tersangka. "Jika jumlah tersangka baru delapan, itu bukan karena pilih kasih atau tebang pilih, tapi karena alat bukti yang ada," jelasnya.

Delapan tersangka kasus ini adalah Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, AKP Sri, dan Kompol Arafat.

Dua penyidik Polri menjadi tersangka karena merekayasa perkara hingga tidak semua jumlah uang sebanyak Rp 25 miliar diusut, tapi hanya R p395 juta. Polri belum menetapkan tersangka dari atasan kedua polisi itu, mulai dari yang berpangkat AKBP hingga jenderal.

Mabes Polri hanya akan mengajukan atasan kedua polisi itu dalam sidang pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Jumlah atasan kedua polisi yang akan disidangkan kode etik dan disiplin sebanyak lima orang, termasuk Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman selaku mantan dan Direktur II Bareskrim. Red: Endro Yuwanto
Sumber: antaranews.com


latestnews

View Full Version