REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA--Ulama Turki membuat fatwa baru yang menuai kontroversi di negaranya: seperti halnya menikah, maka bercerai bisa dilakukan secara online. Jadi, ketika dua pasangan sudah tak sepaham jalan, maka masing-masing tinggal menyalakan fasilitas messenger di komputer, dan suami menuliskan kata-kata talaknya.
Menurut Hamza Aktan, kepala Dewan Tinggi Agama Turki, aspek-aspek agama juga bisa memanfaatkan teknologi mutakhir. Hanya saja, katanya seperti ditulis kantor berita Anatolia, ada sejumlah syarat untuk "cerai secara online" itu. "Harus menggunakan koneksi internet sendiri, atau haram menggunakan koneksi internet orang lain tanpa izin. Begitu juga harus menggunakan ID sendiri dan haram jika meng-hack ID orang lain atau memecahkan sandi orang lain," ujarnya.
Teknologi, bagaimanapun, dapat memfasilitasi pernikahan dan perceraian di bawah aturan agama, menurut Aktan, yang mengatakan, "Selama semua prasyarat dan kewajiban yang diperlukan oleh Islam terpenuhi," ujarnya. Karenanya, melakukan upacara pernikahan agama dengan menggunakan telepon 3G juga disahkan.
Bersamaan dengan fatwa nikah dan cerai online, ia juga menegaskan segala bentuk pembajakan online adalah ilegal dan haram hukumnya. Termasuk di dalamnya adalah menyebarkan lagu, foto, dan film secara ilegal di dunia maya.
Aktan menegaskan, selain dari jaringan yang terbuka untuk umum, penggunaan jaringan individu dengan atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, dan karenanya haram hukumnya. "Apapun gaya atau metode, setiap kali sebuah program, file audio, atau visual yang digunakan tanpa membayar harga yang diminta pemilik hak cipta, maka itu merupakan pelanggaran yang merupakan dosa dalam Islam," tambahnya.
Menurut Aktan, orang-orang yang menyembunyikan identitas mereka, memperkenalkan diri sebagai orang lain, atau berbohong tentang profesi mereka atau alamat mereka dengan tujuan memperdayai orang lain juga dilarang. Selain itu, katanya, mengambil foto-foto laki-laki dan perempuan tanpa izin mereka dan membaginya di internet adalah "pelanggaran hak serius" dan merupakan "pelanggaran terhadap kesusilaan yang serius dalam Islam".
Red: Siwi Tri Puji.B
Sumber: Anatolia