View Full Version
Selasa, 15 Jun 2010

Barcelona Larang Pemakaian Kerudung di Ruang Publik

REPUBLIKA.CO.ID,Barcelona pada Senin (14/6) menjadi kota besar pertama yang didominasi Katolik yang melarang memakai kerudung wajah secara penuh di gedung umum seperti pasar dan perpustakaan. Pemakaian cadar penuh itu dilarang di semua ruang publik di kota-kota kecil Lerida dan El Vendrell, yang daerahnya seperti Barcelona, yakni berada di wilayah timur laut Catalonia.

"Barcelona akan melarang penggunaan burqa, niqab dan setiap item lain yang menghalangi identifikasi pribadi dalam setiap tempat umum di kota ini," kata pernyataan dari pemerintah kota Barcelona.

Kabinet Prancis menyetujui rancangan undang-undang bulan lalu untuk melarang pemakaian niqabs dan burqa di depan umum. Dan perumahan di dataran rendah Belgia rendah telah memberikan suara dukungan penuh melarang pemakaian cadar itu, namun rancangan undang-undang tersebut memancing reaksi keras dan memicu perdebatan di seluruh Eropa.

Walikota Barcelona, Jordi Hereu, menolak panggilan untuk memaksakan larangan cadar wajah penuh di semua ruang publik di kota terbesar kedua Spanyol itu. Alasannya, karena menurutnya masalah itu di luar yurisdiksi pemerintah kota. "Penggunaan burqa dan niqab merendahkan martabat dan kebebasan perempuan," kata Alberto Fernandez, seorang anggota dewan kota Barcelona untuk Partai Populer konservatif (PP), pada situs web.

"Keputusan walikota itu adalah setengah hati, karena melarang burqa dan niqab di gedung umum, juga perlu melarangnya di jalan," tambahnya. Larangan Barcelona itu berlaku setelah musim panas.

Sebagian Spanyol diperintah orang Moor Islam dari abad ke 8 hingga abad ke 15 dan sudah terdapat sekitar 1,4 juta Muslim pada tahun 2009, atau sekitar tiga persen dari jumlah penduduk keseluruhan. Hal itu dikatakan Komisi Islam Spanyol.

Dalam kontroversi baru-baru ini, seorang perempuan muda di Madrid pindah sekolah setelah lembaga tempat ia belajar menolak mengenak jilbab Islam.

Red: Krisman Purwoko
Rep: c26
Sumber: reuters


latestnews

View Full Version