REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Departemen Kesehatan Arab Saudi memperlonggar aturan soal vaksinasi flu babi bagi para jamaah haji dan umrah. "Ini tidak lagi diperlukan untuk peziarah atau pengunjung," kata wakil Menkes, Dr Ziyad Mimish Arab News pada hari Selasa.
Namun, perlonggaran ini tak berlaku untuk yang lain. "Jamaah tetap harus divaksinasi meningitis dan demam kuning," katanya.
Tahun lalu, melalui Kementerian Haji, negara ini merekomendasikan bahwa visa haji dan umrah hanya diberikan setelah peziarah menunjukkan bukti telah divaksinasi flu babi dan bahwa pengunjung di bawah usia 12 tahun dan diatas 60 tahun serta wanita hamil tidak diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, untuk musim haji tahun ini, petunjuk berdasarkan rekomendasi Departemen Kesehatan tak banyak berubah.
Menuruty Direktur urusan Peziarah Dalam Negeri Kementerian Haji, Ibrahim Al-Jabri, mengatakan sekitar 170 ribu jamaah dalam negeri akan menuju Makkah menggunakan kereta api Metro Makkah untuk perjalanan antara tempat-tempat suci Mekah, Mina, Arafat dan Muzdalifah.
Kereta akan beroperasi pada kapasitas 35 persen tahun ini, namun akan ditingkatkan kapasitasnya pada musim haji tahun depan. Layanan ini menggunakan jalur sepanjang 18,1 kilometer dan dapat melakukan perjalanan antara Makkah dan Arafat hanya dalam tujuh menit.
Red: Siwi Tri Puji.B
Sumber: Arab News