REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM--Sekelompok pemuda Muslim telah dihukum cambuk di depan umum di Sudan, Kamis (5/8). Ini lantaran mereka dinyatakan bersalah mengenakan busana dan make-up wanita.
Pengadilan setempat menyatakan, ke-19 pria tersebut melanggar ketentuan moral di tempat umum yang ketat. Polisi menahan mereka di sebuah pesta saat mereka menari 'dengan gaya seperti wanita.'
Para pria tersebut tidak didampingi pengacara dan tidak menyampaikan pembelaan. Sebagian dari mereka, karena malu, menyembunyikan wajah dari ratusan orang yang menyaksikan mereka ketika dihukum cambuk.
Hukuman 30 kali cambuk dilaksanakan tidak lama setelah pengadilan di Omdurman, dekat Ibukota Khartoum, mengumumkan amar putusan. Terpidana juga harus membayar 1.000 pound Sudan (sekitar Rp 4 juta).
Seorang pengacara, yang menolak jati dirinya disebutkan, mengatakan kepada media massa bahwa mereka tidak mendapatkan proses hukum yang adil. ''Orang-orang ini tidak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keadilan, pendapat umum dan media sudah menghakimi mereka dan kalangan pengacara terlalu takut untuk tampil membela mereka,'' ujarnya.
Koran-koran Sudan menyebut pesta orang-orang tersebut 'perkawinan sesama jenis'. Sudan Utara memang menerapkan syariah yang mengharamkan homoseksualitas. Homoseksualitas juga tidak bisa diterima di Sudan Selatan, tempat kebanyakan warga menganut Kristen, atau keyakinan tradisional.
Red: Endro Yuwanto
Sumber: Reuters