REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia seleksi (Pansel) anggota Ombudsman Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota hingga Senin, 16 Agustus 2010, untuk memberi kesempatan bagi para peminat yang ingin mendaftarkan diri.
"Kami sangat memperhatikan masukan dari masyarakat," kata Sekretaris Pansel, Tasdik Kinanto, di Jakarta, Jumat. Waktu pendaftaran bagi calon anggota Ombudsman dibuka mulai 19 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 6 Agustus. Tetapi, pansel memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama 6 hari kerja.
Saat ini sudah terdaftar 160 calon anggota, terdiri atas 61 pemohon yang mendaftar melalui pos dan 99 pemohon langsung menyerahkan persyaratan administrasi ke sekretariat dengan alamat kantor Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Jakarta. Seleksi bagi calon anggota Ombudsman meliputi administrasi, kualitas dan integritas.
Penilaian terhadap calon meliputi beberapa aspek yaitu integritas pribadi, penerimaan masyarakat, visi, misi, kapasitas dan kompetensi di bidang pelayanan publik, pengetahuan dan kemampuan dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilain lain meliputi wawasan dan kemampuan analitis, kemampuan manajerial, komunikasi, dan mengambil keputusan, kepemimpinan, keberpihakan pada keadilan masyarakat, serta kemampuan untuk bekerja secara kolektif.
Nama-nama calon anggota Ombudsman yang lolos seleksi akan dilaporkan ke Presiden sekitar pertengahan Oktober. Selanjutnya Presiden menyampaikan nama-nama calon kepada DPR untuk disetujui.
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintah, termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tujuan dari lembaga ini di antaranya mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ombudsman bertugas di antaranya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi laporan, menindaklanjuti laporan, investigasi, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga lain, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Ombudsman berwenang untuk menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman juga berwenang menyampaikan saran pada DPR atau Presiden, DPRD atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undang lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Red: taufik rachman
Sumber: antara