View Full Version
Senin, 16 Aug 2010

Perusahaan Wajib Bayar THR

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Eutik Suarta, menyatakan  seluruh perusahaan di Banten wajib membayar hak tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya.

''Kami minta kepada seluruh perusahaan di Banten untuk membayar THR kepada karyawannya masing-masing. Para pekerja di Banten harus mendapat hak THR-nya,'' seru Eutik di Serang, Banten, Ahad (15/8).

Ia menguraikan, saat ini ada sekitar 6.670 Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Provinsi Banten. Dalam waktu dekat, dia akan menyampaikan surat edaran dari pemerintah pusat tentang kewajiban setiap perusahaan membayarkan THR. ''Pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan non-Muslim disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Tunjangan Keagamaan,'' jelasnya.

Sebab, kata Eutik, di dalamnya disebutkan mengenai tunjangan THR. ''Untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji, Sedangkan untuk yang kurang dari satu tahun, diserahkan kebijakannya kepada perusahaan,'' katanya.

Red: Budi Raharjo
Rep: Antara


latestnews

View Full Version